Rabu, 07 Desember 2016

Ikuti 3 Cara Ini Agar Anda Sadar Pentingnya Menulis Buku

Ikuti 3 Cara Ini Agar Anda Sadar Pentingnya Menulis Buku

menulis buku


Menulis Buku Ajar? Sudah menjadi kewajiban bagi dosen untuk menghasilkan karya ilmiahnya sendiri, baik dalam bentuk jurnal, laporan penelitian, maupun menulis buku. Sayangnya, hal ini masih menjadi wacana yang patut diperhatikan dunia akademik. Dunia dosen yang berada dalam kubangan ilmu sudah sepantasnya menghasilkan banyak karya ilmiah, yang tidak hanya dipajang, tetapi juga dipublikasikan dan dipakai berkelanjutan.

Upaya-upaya apa saja yang bisa dilakukan para dosen untuk bisa menerbitkan buku mereka? Berikut merupakan beberapa cara yang bisa dipilih para dosen untuk meningkatkan kesadaran menulis buku.


1. Melibatkan Mahasiswa untuk Menulis Buku

Selain mengikuti program hibah, tidak ada salahnya bagi dosen untuk melibatkan mahasiswa dalam rangka menerbitkan karya ilmiahnya. Mungkin dalam banyak jurnal telah banyak tulisan mahasiswa yang dipublikasikan, tetapi tidak dalam buku. Masih banyak mahasiswa yang bisa didampingi dan diasah potensinya untuk terlibat dalam menulis buku bersama dosen.

Dengan menerapkan alternatif ini, dosen akan terbantu untuk mempublikasikan karya ilmiahnya. Di samping itu, dosen juga bisa membantu mahasiswa untuk menghasilkan tulisannya. Adalah suatu kebanggaan sendiri bagi mahasiswa apabila karya ilmiah mereka bisa dibaca oleh khalayak umum. Selain itu, dosen juga akan merasa lebih ringan dari tuntutan menulis buku.

Alternatif penulisan buku seperti ini telah diterapkan oleh Dr. Budiawan, salah seorang dosen dari program studi Pengkajian Budaya dan Media, Universitas Gadjah Mada. Tidak hanya menjadi dosen di program studi tersebut, Budiawan juga mengajar di Jurusan Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya UGM, baik di program pascasarjana maupun sarjana. Di program pascasarjana, beliau mengajar mata kuliah Sejarah dan Politik Memori. Berkat gagasannya, beliau berhasil menulis sebuah buku yang berjudul Sejarah dan Memori.
Buku tersebut merupakan hasil pemikiran Budiawan sebagai dosen dan beberapa mahasiswanya terpilih. Para mahasiswa yang mengikuti mata kuliah ini ditugaskan untuk menulis dan menyerahkan paper yang sesuai dengan mata kuliah tersebut. Alhasil, 8 paper telah terkumpul dan diperiksa untuk dibukukan bersama dengan tulisan Budiawan. Buku yang telah diterbitkan tersebut kemudian bisa dijadikan sebagai referensi untuk materi perkuliahan dalam mata kuliah yang sama.

Kekompakan dosen dan mahasiswa dalam menulis buku juga ditunjukkanoleh Dr. Sunandar Ibnu Mur dan Dr. Hasan Basri Tanjung. Dosen dan mahasiswa itu berkolaborasi menerbitkan buku dan membedahnya pada acara Islamic Book Fair 2016 di Isotra Senayan, Jakarta. Keduanya memang memiliki latar belajang sebagai penulis. Penulisan buku tersebut lebih difokuskan pada pemahaman agama di kalangan masyarakat.


2. Membenahi Diri
Seperti yang telah dituliskan dalam artikel-artikel sebelumnya, motivasi menjadi hal terpenting dalam memunculkan kesadaran menulis. Mungkin menulis demi angka kredit kenaikan pangkat, promosi, kenaikan jabatan, meraih gelar, atau uang menjadi hal paling manusiawi untuk dijadikan motivasi. Tidak hanya itu itu, dorongan untuk mendapatkan pengakuan, rasa hormat, dan kemampuan memengaruhi orang lain juga seringkali memunculkan keinginan tersendiri. Namun dalam menerbitkan buku akan lebih baik jika dosen lebih berpikir untuk meningkatkan kemampuan pedagogiknya, dengan menunjukkan kontribusi dan mengamalkan ilmunya.

Motivasi selanjutnya bisa diimbangi dnegan efikasi diri. Para dosen bisa meyakinkan diri bahwa mereka mampu menulis sebuh buku. Mereka bisa belajar dari pengalaman orang lain untuk membawa dirinya berhasil dalam melakukan upaya ini. Lingkungan kerja yang kondusif dan sarat budaya menulis juga bisa memacu mereka dalam menulis dan menerbitkan buku.

Berikutnya, untuk menyempurnakan pembenahan diri, para dosen bisa lebih jeli mengatur beban kerjanya dan meningkatkan kemampuan menulisnya. Mereka bisa membuat  kesepakatan dengan pihak akademik untuk meminimalisasi target pengajaran. Sementara itu, meningkatkan kemampuan menulis bisa dilakukan dengan mencari lebih banyak literatur. Tidak ada alasan bagi dosen untuk tidak membaca. Selanjutnya, keterampilan menulis juga harus dilengkapi dengan kemampuan mengolah ide, menyunting tulisan, dan penguasaan teknis dalam menulis.
3. Mendaftarkan Diri dalam Program Hibah Kemenristek Dikti
Kemenristek Dikti bersama dengan Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual telah mengumumkan program hibah penulisan buku ajar 2016. Program ini merupakan tindak lanjut dari himbauan Menristekdikti dalam memacu para dosen untuk menulis, terutama menulis buku ajar. Program yang diharapkan dapat berlangsung dalam janga waktu yang panjang tersebut bertujuan memperkaya wawasan ilmiah dalam kegiatan mengajar maupun penelitian yang dilakukan para dosen dan peneliti.

Karya ilmiah dosen yang bisa diikutsertakan dalam program ini adalah karya ilmiah yang belum terbit berupa monograf, buku ajar, compendium, pengayaan pembelajaran, atau modul pengajaran. Tidak hanya itu, hasil riset orang lain yang belum pernah diterbitkan juga bisa didaftarkan dalam program ini. Naskah berupa revisi dari buku yang telah terbit tidak akan diterima, begitu pula dengan naskah hasil terjemahan atau saduran.
Para dosen atau peneliti yang belum memiliki naskah atau buku ajar bisa segera mendaftarkan diri untuk mengikuti program ini. Mereka yang lolos akan mendapatkan sejumlah dana. Selain itu, mereka juga akan didampingi oleh Kemenristek Dikti dalam hal penyempurnaan naskahnya.

Ketiga cara di atas bisa Anda sebagai dosen tiru agar lebih siap untuk menulis buku. Semoga bermanfaat.


Referensi:


(wfw)

Rabu, 09 November 2016

Hilirisasi Hasil Riset dan Pengembangan oleh Pemerintah

Hilirisasi Hasil Riset dan Pengembangan oleh Pemerintah

hasil riset



Hilirisasi hasil riset dan pengembangan tengah dilakukan oleh pemerintah, melalui Kemenristekdikti. Hilirisasi melalui beberapa tahap uji pada beberapa hasil riset dari perguruan tinggi.



Tingkat Kesiapterapan Teknologi (Technology Readiness Level) yang selanjutnya disingkat dengan TKT adalah tingkat kondisi siap tidaknya suatu hasil penelitian dan pengembangan teknologi untuk diterapkan. Kondisi tersebut diukur secara sistematis. TKT merupakan ukuran yang menunjukkan tahapan atau tingkat kematangan ata kesiapan teknologi pada skala 1 sampai 9. Antara satu tingkat dengan yang lain saling terkait dan menjadi landasan untuk tingkatan selanjutnya.

Pemerintah tengah berupaya menerapkan atau hilirisasi hasil riset dan pengembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi dan lembaga penelitian. Tidak asal diterapkan begitu saja, penerapan hasil riset dan pengembangan yang ada harus melalui berbagai tahap uji agar layak diadopsi oleh pengguna, baik pemerintah, industri, dan masyarakat.
Adapun tujuan yang ditetapkan berdasarkan Permen terkait TKT ini, antara lain:

- Mengetahui status kesiapterapan teknologi
- Membantu pemetaan kesiapterapan teknologi
- Mengevaluasi pelaksanaan program atau kegiatan riset dan pengembangan
- Mengurangi risiko kegagalan dalam pemanfaatan teknologi, dan
- Meningkatkan pemanfaatan hasil riset dan pengembangan.

Untuk itu, pemerintah melalui Kemenristek DIkti menerapkan Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (Technology Readiness Level) yang diputuskan melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 tahun 2016 dalam rangka “Hilirisasi Hasil Riset dan Pengembangan”.

Hasil pengukuran TKT ini nantinya dapat digunakan oleh, pertama, pengambil kebijakan. Oleh pengambil kebijakan, hasil pengukuran TKT bermanfaat untuk merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi program riset dan pengembangan. Kedua, oleh pelaku kegiatan dalam rangka menentukan tingkat kesiapterapan teknologi untuk dimanfaatkan dan diadopsi. Ketiga, pengguna hasil riset dan pengembangan.

Siapakah yang bertanggung jawab mengukur? Pihak yang bertanggung jawab melakukan pengukuran kesiapterapan teknologi terbagi menjadi dua tingkat: tingkat nasional dan tingka institusi/unit kerja. Pada tingkat nasional, penanggung jawabnya adalah Dirjen Penguatan Risbang. Sementara pada tingkat insitusi/unit kerja, penanggung jawabnya yaitu pemimpin perguruan tinggi, kepala LPNK, Kepala Unit kelitbangan pada kementerian, dan kepala SKPD terkait. Penanggung jawab tersebut harus membentuk dan menetapkan Tim Penilai dan Sekretariat Pelaksana TKT.
Bagaimana cara mengukurnya? Pengukuran dilakukan dengan mengukur capaian indikator dari setiap tingkatan kesiapterapan teknologi. Pengukuran dilakukan secara online dan dilakukan paling lambat setiap tahun akhir Maret untuk kegiatan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya. Dan atau, sesuai persyaratan insentif yang diajukan.
Pengukur terdiri dari Koordinator penelitian, verifikator pengukuran (tim penilai), dan validator pengukuran (Penanggung Jawab pengukuran). Koordinator penelitian ini melakukan self assessment terhadap teknologi hasil penelitian dan pengembangannya melalui online. Sementara itu, verifikator melakukan verifikasi terhadap hasil self assessment dan penanggung jawab melakukan validasi.

Yang diukur adalah hasil dari kegiatan penelitian dan pengembangan yang didanai pemerintah, baik dana dari APBN, APBD, maupun dana pemerintah RI lainnya seperti LPDP, DIPI, dll. Selain itu, juga hasil dari kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dengan dana lainnya. Output pengukuran TKT ini antara lain:
Adanya pengukuran TKT ini menunjukkan bahwa pemerintah sudah membuat aturan agar teknologi atau hasil riset menjadi tepat serta layak guna. Dengan kata lain, hasil riset diarahkan agar bisa diberdayakan oleh segenap elemen, dari pemerintah sampai masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupan rakyat. Namun perlu dicatat, apa yang dipaparkan pada artikel ini sebatas dari kebijakan dan konsepnya saja. Ke depannya, perlu untuk mengawal penerapan program ini agar hilirisasi hasil penelitian dan pengembangan ini terwujud sesuai dengan outcome yang diharapkan:

- Peta kondisi TKT pada lembaga-lembaga riset dan pengembangan dari hulu ke hilir.
- Peta penggunaan anggaran untuk riset dan pengembangan
- Peta kekuatan riset dan pengembangan lembaga di Indonesia


Sementara itu, outcome yang diharapkan dari adanya output tadi antara lain:
- Program-program terarah menuju hilirisasi
- Program-program insentif lebih fokus
- Kepastian hilirisasi

Referensi:
  1. Ditjen Pengembangan Teknologi Industri Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti. 2016. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 tahun 2016 Tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi – Hilirisasi Hasil Riset dan Pengembangan dalam rangka peningkatan Daya Saing diakses dari http://www.kopertis4.or.id/wp-content/uploads/2016/10/01.-KEMENRISTEKDIKTI_HOTMATUA-DAULAY_TKT-TRL.pdf