Hilirisasi Hasil Riset dan Pengembangan oleh Pemerintah
Hilirisasi hasil riset dan pengembangan tengah dilakukan oleh pemerintah, melalui Kemenristekdikti. Hilirisasi melalui beberapa tahap uji pada beberapa hasil riset dari perguruan tinggi.
Tingkat Kesiapterapan Teknologi (Technology Readiness Level) yang selanjutnya disingkat dengan TKT adalah tingkat kondisi siap tidaknya suatu hasil penelitian dan pengembangan teknologi untuk diterapkan. Kondisi tersebut diukur secara sistematis. TKT merupakan ukuran yang menunjukkan tahapan atau tingkat kematangan ata kesiapan teknologi pada skala 1 sampai 9. Antara satu tingkat dengan yang lain saling terkait dan menjadi landasan untuk tingkatan selanjutnya.
Pemerintah tengah
berupaya menerapkan atau hilirisasi hasil riset dan
pengembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi dan lembaga penelitian. Tidak
asal diterapkan begitu saja, penerapan hasil riset dan pengembangan yang ada
harus melalui berbagai tahap uji agar layak diadopsi oleh pengguna, baik
pemerintah, industri, dan masyarakat.
Adapun tujuan yang
ditetapkan berdasarkan Permen terkait TKT ini, antara lain:
- Mengetahui status
kesiapterapan teknologi
- Membantu pemetaan
kesiapterapan teknologi
- Mengevaluasi
pelaksanaan program atau kegiatan riset dan pengembangan
- Mengurangi risiko
kegagalan dalam pemanfaatan teknologi, dan
- Meningkatkan
pemanfaatan hasil riset dan pengembangan.
Untuk itu, pemerintah melalui Kemenristek DIkti menerapkan Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (Technology Readiness Level) yang diputuskan melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 tahun 2016 dalam rangka “Hilirisasi Hasil Riset dan Pengembangan”.
Hasil pengukuran TKT ini nantinya dapat digunakan oleh, pertama, pengambil kebijakan. Oleh pengambil kebijakan, hasil pengukuran TKT bermanfaat untuk merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi program riset dan pengembangan. Kedua, oleh pelaku kegiatan dalam rangka menentukan tingkat kesiapterapan teknologi untuk dimanfaatkan dan diadopsi. Ketiga, pengguna hasil riset dan pengembangan.
Siapakah yang bertanggung jawab mengukur? Pihak yang bertanggung jawab melakukan pengukuran kesiapterapan teknologi terbagi menjadi dua tingkat: tingkat nasional dan tingka institusi/unit kerja. Pada tingkat nasional, penanggung jawabnya adalah Dirjen Penguatan Risbang. Sementara pada tingkat insitusi/unit kerja, penanggung jawabnya yaitu pemimpin perguruan tinggi, kepala LPNK, Kepala Unit kelitbangan pada kementerian, dan kepala SKPD terkait. Penanggung jawab tersebut harus membentuk dan menetapkan Tim Penilai dan Sekretariat Pelaksana TKT.
Bagaimana cara
mengukurnya? Pengukuran dilakukan dengan mengukur capaian indikator dari setiap
tingkatan kesiapterapan teknologi. Pengukuran dilakukan secara online dan
dilakukan paling lambat setiap tahun akhir Maret untuk kegiatan yang telah
dilakukan pada tahun sebelumnya. Dan atau, sesuai persyaratan insentif yang
diajukan.
Pengukur terdiri dari
Koordinator penelitian, verifikator pengukuran (tim penilai), dan validator
pengukuran (Penanggung Jawab pengukuran). Koordinator penelitian ini melakukan
self assessment terhadap teknologi hasil penelitian dan pengembangannya melalui
online. Sementara itu, verifikator melakukan verifikasi terhadap hasil self
assessment dan penanggung jawab melakukan validasi.
Yang diukur adalah hasil dari kegiatan penelitian dan pengembangan yang didanai pemerintah, baik dana dari APBN, APBD, maupun dana pemerintah RI lainnya seperti LPDP, DIPI, dll. Selain itu, juga hasil dari kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dengan dana lainnya. Output pengukuran TKT ini antara lain:
Adanya pengukuran TKT
ini menunjukkan bahwa pemerintah sudah membuat aturan agar teknologi atau hasil
riset menjadi tepat serta layak guna. Dengan kata lain, hasil
riset diarahkan agar bisa diberdayakan oleh segenap elemen, dari
pemerintah sampai masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupan rakyat.
Namun perlu dicatat, apa yang dipaparkan pada artikel ini sebatas dari
kebijakan dan konsepnya saja. Ke depannya, perlu untuk mengawal penerapan
program ini agar hilirisasi hasil penelitian dan pengembangan ini terwujud
sesuai dengan outcome yang diharapkan:
- Peta kondisi TKT
pada lembaga-lembaga riset dan pengembangan dari hulu ke hilir.
- Peta penggunaan
anggaran untuk riset dan pengembangan
- Peta kekuatan riset
dan pengembangan lembaga di Indonesia
Sementara itu, outcome
yang diharapkan dari adanya output tadi antara lain:
- Program-program
terarah menuju hilirisasi
- Program-program
insentif lebih fokus
- Kepastian hilirisasi
Referensi:
- Ditjen Pengembangan Teknologi Industri Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti. 2016. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 tahun 2016 Tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi – Hilirisasi Hasil Riset dan Pengembangan dalam rangka peningkatan Daya Saing diakses dari http://www.kopertis4.or.id/wp-content/uploads/2016/10/01.-KEMENRISTEKDIKTI_HOTMATUA-DAULAY_TKT-TRL.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar